Pengaruh Pembiayaan Murabahah Terhadap Pendapatan KSPPS BMT itQan Cabang Subang
Keywords:
Murabahah; Pendapatan; BMT; Regresi Linear Sederhana; NPF.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaruh pembiayaan murabahah KSPPS BMT itQan Cabang Subang, hambatan-hambatan yang mengakibatkan pendapatan BMT menurun dan strategi apa yang dilakukan agar pendapatan BMT meningkat. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan Analisis Regresi Linear sederhana karena untuk mengetahui apakah terdapat pengaruh yang signifikan antara variabel independent (pembiayaan murabahah) dengan variabel dependent (pendapatan BMT). Hasil analisis menunjukkan bahwa setiap adanya peningkatan pembiayaan murabahah naik sebesar satu satuan, maka akan meningkatkan pendapatan BMT itQan dan sebaliknya. Untuk hambatan-hambatan yang dapat menurunkan pendapatan itQan adalah persaingan usaha, kurangnya modal, dan regulasi perkoperasian serta belum akuratnya dalam menentukan usaha calon nasabah. sedangkan untuk strategi BMT itQan dalam meningkatkan pendapatan BMT adalah pemasaran berbasis komunitas, jumlah nilai penhimpunan serta penyaluran, jemput bola dan meminimalisir NPF (Non Performing Financing).
References
Program Studi S-1 Hukum Ekonomi Syariah STAI Sabili BandungIntifa’: Jurnal Ilmiah Ilmu SyariahDAFTAR PUSTAKAAdzimatinur, F., Hartoyo, S. dan Wiliasih, R. (2015). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Besaran Pembiayaan Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Al-Muzara’ah,3(2): 107-122. Anggadini, S.D. (2011). Penerapan Margin Pembiayaan Murabahah pada BMT As-Salam Pacet –Cianjur. Majalah Ilmiah UNIKOM, 9(2): 187-198.Anshari Ghofur, A. (2009) Perbankan Syariah di Indonesia. Cet. Kedua, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.Antonio, M. Syafi’i. (2010) Bank Syariah dari Teori ke Praktek. Jakarta : Gema Insani.Arikunto, Suharsimi. (2016) Prosedur Penelitian suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.Chandra Purdi, E. (2010) Trik Sukses Menuju Sukses. Yogyakarta : Grafika Indah.Darna, Ramadhani, W.I., dan Nasution, M. (2015). Perbedaan Rata-rataJumlah Pembiayaan, Kualitas Pembiayaan dan Pendapatan Margin Murabahah Bank Syariah Sebelum dan Sesudah Perubahan Bi Rate. Ekonomi dan Bisnis,14(1): 41-50.
Badruzaman, D. (2019). Implementasi Hukum Ekonomi Syari'ah Pada Lembaga Keuangan Syariah. Maro, 2(2), 82-95.
Badruzaman, D. (2019). Perkembangan Paradigma Epistemologi dalam Filsafat Islam. Idea: Jurnal Humaniora, 52-64.
Badruzaman, D. (2019). Kajian Hukum Tentang Internet Mobile dalam Upaya Pencegahan Dampak Negatif Teknologi Informasi dan Komunikasi di Indonesia. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 135-152.
Badruzaman, D. (2019). Hak-Hak Politik Warga Negara Non Muslim Sebagai Pemimpin Dalam Pandangan Hukum Islam Dan Hukum Positif. Jurnal Supremasi, 19-38.
Fatimah dan Metekohy, E.Y. (2013). Strategi Pemasaran Produk Pembiayaan Murabahah pada Bank X Syariah Cabang Tangerang Selatan. Jurnal Ekonomi dan Bisnis,12(1): 75-82.Hidayat, Taufik. (2011) Investasi Syariah. Jakarta : Mediakita.Imama, Lely Shofa. (2014). Konsep Dan Implementasi Murabahah Pada Produk Pembiayaan Bank Syariah. Jurnal Konsep dan Implementasi Murabahah, 1 (2), 223-226.Karim, Adiwarman A. (2012) Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.Karim, Adiwarman A. (2010) Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Edisi Keempat, Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Jurnal Ilmiah Program Studi S-1 Hukum Ekonomi Syariah STAI Sabili BandungIntifa’: Jurnal Ilmiah Ilmu SyariahKusnianingrum , D., dan Riduwan, A. (2016). Determinan Pembiayaan Murabahah (Studi pada Bank Syariah Mandiri).Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi, 5(1): 1-19.
Badruzaman, D. (2017). Sanksi Hukum Bagi Fasilitator Tindak Pidana Asusila Dalam Persfektif Fiqh Jinayah. Asy-Syari'ah, 19(2), 145-159.
Badruzaman, D. (2018). Hubungan Antara Hukum Dengan Moral Dalam Islam. Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 16(1), 40-54.
Badruzaman, D. (2019). Implementasi Maqashid Syariah Pada Petani Desa Tanjungsari Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis. MALIA (TERAKREDITASI), 11(1), 103-120.
Badruzaman, D. (2019). Analisis Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Kota Ciamis Tentang Dispensasi Nikah. Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam), 2(2), 1-20.
Badruzaman, D., Hermansyah, Y., & Helmi, I. (2020). Kesetaraan Gender Untuk Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Justitia et Pax, 36(1).
Mardani. (2015) Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. Jakarta: Kencana.Mardani. (2015) Fiqh Ekonomi Syariah. Jakarta : Kencana.Nuryadin, Hadin. (2010) Teori dan Praktek Lembaga Mikro Keuangan Syariah. Yogyakarta: UII Press.Sugiyono,(2004)Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif, Bandung: Alfabeta.
Rajaminsah, R., Badruzaman, D., & Ahmad, I. N. (2022). Basics of Islamic Education and Its Implementation in Indonesia. QALAMUNA: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Agama, 14(1), 543-562.
Islah Darojah, & Dudi Badruzaman. (2023). PEMIKIRAN EKONOMI IBNU KHALDUN DAN PEMIKIRAN EKONOMI AL-MAQRIZI. AL-INTIFA, 1(2), 22–44.
Setiawan, M. A., & Utami, N. A. (2023). Tinjauan Praktik Jual Beli Barang Lelang Hasil Sitaan Kpk Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. AL-INTIFA, 1(1), 1-12.
Fauziah, A., & Ardiansah, D. (2023). Jual Beli Pakaian Bekas (Thrifting) Menurut Hukum Positif Indonesia Dan Ekonomi Islam. AL-INTIFA, 1(1), 13-23.
Helmi, I., & Setiawan, M. A. (2023). Hubungan Prinsip dan Nilai Universal pada Rancang Bangun Ekonomi Serta Implementasinya. AL-INTIFA, 1(1), 24-36.
Badruzaman, D. (2023). Pengaruh Pembiayaan Murabahah Terhadap Pendapatan KSPPS BMT itQan Cabang Subang. AL-INTIFA, 1(1), 66-85.
Hermansyah, Y., Indrawanto, S., & Aisyah, N. (2023). PENERAPAN SISTEM BAGI HASIL USAHA KLINIK KESEHATAN DALAM PERSPEKTIF MUDHARABAH. AL-INTIFA, 1(1), 86-100.
Sujarweni. V Wiratna (2015) SPSS Untuk Penelitian. Yogyakarta : Pustaka Baru Press.Sutrisno. (2015). Pengaruh Kebijakan Pembiayaan dalam Meningkatkan Kinerja Keuangan Perbankan Syariah: Studi Empiris pada Perbankan Syariah di Indonesia. Journal of Management and Business Review, 12(1): 41-56.Veithzal Rival dan A. Arifin. (2010) Islamic Banking : Sebuah Teori, Konsep, dan Aplikasi. Ed.1 Cet.1, Jakarta : Bumi Aksara.Wahyudi, A. (2016). Determinan Pembiayaan Murabahah Pada Unit Usaha Syariah: Model Regresi Panel.Esensi: Jurnal Bisnis dan Manajemen, 6(2): 227-236.Wiroso. (2014) Produk Perbankan Syariah Dilengkapi UU Perbankan Syariahdan Kodifikasi ProdukBank Indonesia. Jakar






