Hubungan Prinsip dan Nilai Universal pada Rancang Bangun Ekonomi Serta Implementasinya
Abstract
Ekonomi Islam sebagai suatu sistem ekonomi solutif, karena memposisikan sistem ekonomi Islam sebagai suatu sistem yang dapat menjawab kegagalan yang terdapat pada sistem ekonomi konvensional. Bangunan yang didirikan itu diawali dari pondasi yang kuat, di atasnya dibangun lantai dasar dan ditegakkanlah pilar-pilar penyangga kemudian didirikan plafond lalu dibangun atap yang paling atas. Selain itu tentu saja ada pintu di setiap rumah yang dibangun sebagai alur masuk dan keluar serta jendela yang menghubungkan ruang dalam dan luar. Masalahnya saat ini adalah bagaimana menginterpretasi bangunan tersebut dengan bangunan ekonomi yang sifatnya abstrak dimana interpretasinya merupakan material bangunan itu sendiri. Material bangunan ekonomi Islam adalah ajaran dari agama Islam itu sendiri yang tentu saja bersumber dari al Quran, Hadis, Ijma dan Qiyas dan pemimpin selanjutnya yang tercatat dalam sejarah perkembangan perekonomian. Adiwarman Karim telah menawarkan 5 nilai yang tentunya tidak begitu saja ada. Akan tetapi melalui proses berpikir, dengan mengamati dan ada pengalaman yang telah dialui sehingga mampu melahirkan nilai-nilai yang ada diantaranya: Tauhid (ketuhanan), al-adl (keadilan), an-nubuwah (kenabian), al-khalifah (pemerintahan), dan al-ma’ad (keuntungan atau hasil).
References
Abdurrahman, Q., & Badruzaman, D. (2023). TANTANGAN DAN PELUANG DAKWAH ISLAM DI ERA DIGITAL. KOMUNIKASIA: Journal of Islamic Communication and Broadcasting, 3(2), 152-162.
Abdullah, Ma’ruf. Rancang Bangun Ekonomi Islam, (2013).Arif, M. Nur Rianto Al. Filosofi Dasar Ekonomi Islam. ESPA4528/Modul 1. Vol. 1, 2012.Fadilah, N. Karakteristik Dan Rancang Bangun Ekonomi Islam. Studi Ilmu KeagamaanIslam, (2021)Firda Zulfa. Pemikiran Ekonomi IslamAdiwarman Azwar Karim. el-Faqih:Jurnal Pemikiran & Hukum Islam1, no. 2 (2015).
Haetami, E., & Badruzaman, D. (2020). Pelaksanaan Asas Kerelaan Terhadap Pola Transaksi E-Commerce (Analisis Surat an-Nisaa Ayat 29) Implementation of The Basic Willingness to E-Commerce Transaction Pattern (Analysis of an-Nisaa Letter Verse 29).
Ibrahim, Azharsyah, Erika Amelia, Nashr Akbar, Nur Kholis, Suci Apriliani Utami, and Nofrianto. Pengantar Ekonomi Islam. Jakarta: Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah-Ban Indonesia, 2021.Jamaluddin. Prinsip Dasar Rancang Bangun Ekonomi Syari’ah Perspektif Otoritas Pengadilan Agama. Jurnal Tribakti 26 (2015).
Setiawan, M. A., & Utami, N. A. (2023). Tinjauan Praktik Jual Beli Barang Lelang Hasil Sitaan Kpk Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. AL-INTIFA, 1(1), 1-12.
Fauziah, A., & Ardiansah, D. (2023). Jual Beli Pakaian Bekas (Thrifting) Menurut Hukum Positif Indonesia Dan Ekonomi Islam. AL-INTIFA, 1(1), 13-23.
Helmi, I., & Setiawan, M. A. (2023). Hubungan Prinsip dan Nilai Universal pada Rancang Bangun Ekonomi Serta Implementasinya. AL-INTIFA, 1(1), 24-36.
Badruzaman, D. (2023). Pengaruh Pembiayaan Murabahah Terhadap Pendapatan KSPPS BMT itQan Cabang Subang. AL-INTIFA, 1(1), 66-85.
Hermansyah, Y., Indrawanto, S., & Aisyah, N. (2023). PENERAPAN SISTEM BAGI HASIL USAHA KLINIK KESEHATAN DALAM PERSPEKTIF MUDHARABAH. AL-INTIFA, 1(1), 86-100.
Latif, A. Nilai-Nilai Dasar Dalam Membangun Ekonomi Islam. Diktum: Jurnal Syariah Dan Hukum, (2014).Rahardo, M. Dawam. Rancang Bangun Ekonomi Islam. Studi Ekonomi Islam4, no. 2 (2013).
Badruzaman, D. (2018). Hubungan Antara Hukum Dengan Moral Dalam Islam. Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 16(1), 40-54.
Badruzaman, D. (2019). Implementasi Maqashid Syariah Pada Petani Desa Tanjungsari Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis. MALIA (TERAKREDITASI), 11(1), 103-120.
Badruzaman, D. (2019). Analisis Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Kota Ciamis Tentang Dispensasi Nikah. Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam), 2(2), 1-20.
Badruzaman, D., Hermansyah, Y., & Helmi, I. (2020). Kesetaraan Gender Untuk Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Justitia et Pax, 36(1).
Badruzaman, D., & Ropei, A. (2020). Gender Equality For Women Victims Of Violence In Household. Al-IHKAM: Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram, 12(1), 1-14.
Badruzaman, D. (2019). Ekonomi Islam Dan Politik Hukum Di Indonesia. Aktualita (Jurnal Hukum), 2(2).
Rahmiyanti, D. Implementasi Keadilan dalam Pembangunan Ekonomi Islam.Al-Buhuts, (2018).Shafrani, Yoiz Shofwa. “Rancang Bangun Ekonomi IslamAdiwarman Karim Dalam Kajian Epistimologi Islam.” El-jizya: jurnal ekonomi Islam8, no. 2 (2020).Santoso, Ivan Rahmad. Ekonomi Islam. Gorontalo: UNG Press, 2016.Sarpan. Ekonomi Syari’ah,Universitas Persada Indonesia 148 (2016).Shafrani, Yoiz Shofwa. Rancang Bangun Ekonomi IslamAdiwarman Karim Dalam Kajian Epistimologi Islam.El-jizya: jurnal ekonomi Islam8, no. 2 (2020).Suhadi, M. D. Implementasi Prinsip IslamDalam Aktivitas Ekonomi:Alternatif Mewujudkan Keseimbangan Hidup. Jurnal Penelitian, (2015).






