IMPLEMENTASI HUKUM EKONOMI ISLAM PADA LEMBAGA KEUANGAN ISLAM

https://doi.org/10.69630/ji.v1i2.17

Authors

  • Yus Hermansyah STAI Sabili Bandung
  • Mila Alfiah Setiawan STAI Sabili Bandung

Abstract

Perkembangan lembaga keuangan syari’ah (LKS) dewasa ini sangat pesat. Hal ini dikarenakan besarnya peluang yang ada pada masyarakat dalam aktifitas muamalah khususnya aktifitas ekonomi. Selain itu pola pikir dan pandangan masyarakat mulai sadar dan bergeser pada pilihan menggunakan lembaga keuangan yang bebas riba. Beranjak dari tumbuhnya permintaan masyarakat inilah maka perusahaan yang bergerak dalam jasa pelayanan keuangan berbondong-bondong membuka lembaga keuangan yang berbasis syari’ah. Bukan hanya lembaga yang baru, tetapi lembaga keuangan yang tadinya berbasis konvensional juga ikut serta melangkah untuk membuka lembaga cabang lembaga keuangan yang berbasis syari’ah. Hukum Ekonomi Syari’ah adalah seperangkat norma aturan yang mengikat yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga yang berwenang berdasarkan prinsip syari’ah yang berlandaskan al-Quran dan al-Sunnah. Lembaga keuangan syari’ah (LKS) yang ada di Indonesia harus berpanduan pada aturan dan Undang-undang yang berlaku. Namun pada kenyataannya masih ada beberapa lembaga keuangan yang masih belum menerapkan pelaksanaan operasionalnya dengan prinsip syari’ah secara maksimal. Sehingga masih ada sistem-sistem transaksi keuangan syari’ah namun pada kenyataannya system keuangan syari’ah tersebut cenderung hanya labelnya saja yang syari’ah tetapi substansinya masih menerapkan sistem transaksi konvensional. Semua pihak harus berkontribusi untuk ikut andil dalam mengawal industri keuangan syari’ah yang berjalan di Indonesia. Misalnya pihak-pihak pemangku kebijakan, pembuat regulasi, pengawas syari’ah, ahli hukum Islam khususnya Hukum Ekonomi Syari’ah, dan masyarakat pada umumnya. Agar bisa mewujudkan perekonomian Islam yang memberikan keadilan dan kemaslahatan bagi masyarakat.

References

Helena Cristofi, Islamic Banking in Britain, in the Brussels Journal. 2007.

Wibowo, Edi dan Untung Hendy Widodo, Mengapa Memilih Bank Syari’ah. Bogor :

Ghalia Indonesia, 2005.

Bakri, I’anat al-Thalibin. Kairi ‘Isy al-Halaby, t.t).

al-Zarqa, Muhammad. al-Madkhal al-Fqh al-‘Am. Beirut : Dar al-Fikr, t.t.

Abd. Hakim, Atang. Fiqih Perbankan Syari’ah, Transformasi Fiqih Muamalah ke Dalam

Perundang-undangan Indonesia. Bandung : Refika Aditama, 2011.

Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta : Balai

Pustaka, 1986.

Arrasjid, Chainur. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta : Sinar Grafika, 2000.

Salim, Perkembangan dalam Ilmu Hukum. Jakarta : Rajawali Pers, 2009.

Ali, Zainuddin. Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta : Sinar Grafika, 2003.

A. Karim, Adiwarman. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta : Raja Grafindo

Persada, 2006.

UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, pasal 1 ayat (12)

Dewan Syari’ah Nasional MUI dan Bank Indonesia, Himpunan Fatwa Dewan Syari’ah

Nasional,. Jakarta : Intermasa, 2003.

Azizy, Qadri. Hukum Nasional Elektisisme Hukum Islam dan Hukum Umum. Jakarta :

Taraju, 2004.

Asyiddieqi, TM. Hasybi Pokok-pokok Pegangan Imam Madzhab dalam Membina Hukum

Islam. Jakarta : Bulan Bintang, 1975.

Badruzaman, D. (2019). Riba Dalam Perspektif Keuangan Islam. Al Amwal, (2), 49-69.

Badruzaman, D. (2018). Prinsip-Prinsip Muamalah dan Implementasinya Dalam Hukum Perbankan Indonesia. Jurnal Ekonomi Syariah dan Bisnis, 1(2), 109-116.

Badruzaman, D. (2020). Keadilan Dan Kesetaraan Gender Untuk Para Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tahkim, 3(1), 103-124.

Badruzaman, D. (2019). Implementasi Hukum Ekonomi Syari'ah Pada Lembaga Keuangan Syariah. Maro, 2(2), 82-95.

Badruzaman, D. (2019). Perkembangan Paradigma Epistemologi dalam Filsafat Islam. Idea: Jurnal Humaniora, 52-64.

Badruzaman, D. (2019). Kajian Hukum Tentang Internet Mobile dalam Upaya Pencegahan Dampak Negatif Teknologi Informasi dan Komunikasi di Indonesia. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 135-152.

Badruzaman, D. (2019). Hak-Hak Politik Warga Negara Non Muslim Sebagai Pemimpin Dalam Pandangan Hukum Islam Dan Hukum Positif. Jurnal Supremasi, 19-38.

Badruzaman, D. (2021). Pengaruh Pernikahan Usia Muda Terhadap Gugatan Cerai Di Pengadilan Agama Antapani Bandung. Muslim Heritage, 6(1).

Badruzaman, D. (2019). Pengembangan Ekonomi Islam Berbasis Kependudukan Di Perdesaan Development of Islamic Economy Based on Population in Rural Areas. Jurnal Ekonomi Syariah Dan Bisnis Vol, 3(1), 1-10.

Mandzur, Ibn. Lisan al-‘Arab, juz VII. Beirut : Dar Ihya al-Turats al-‘araby, 1997.

Praja, Juhaya S. Epistimologi Hukum Islam, Disetasi. Jakarta : IAIN, 1988.

Shihab, M. Quraish. Membumikan al-Quran. Bandung : Mizan, 1995.

Ali, Zainuddin. Hukum Perbankan Syariah. Jakarta : Sinar Grafika. 2010.

Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23

Tahun1999 tentang Bank Indonesia.

Setiawan, M. A., & Utami, N. A. (2023). Tinjauan Praktik Jual Beli Barang Lelang Hasil Sitaan Kpk Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. AL-INTIFA, 1(1), 1-12.

Fauziah, A., & Ardiansah, D. (2023). Jual Beli Pakaian Bekas (Thrifting) Menurut Hukum Positif Indonesia Dan Ekonomi Islam. AL-INTIFA, 1(1), 13-23.

Helmi, I., & Setiawan, M. A. (2023). Hubungan Prinsip dan Nilai Universal pada Rancang Bangun Ekonomi Serta Implementasinya. AL-INTIFA, 1(1), 24-36.

Badruzaman, D. (2023). Pengaruh Pembiayaan Murabahah Terhadap Pendapatan KSPPS BMT itQan Cabang Subang. AL-INTIFA, 1(1), 66-85.

Hermansyah, Y., Indrawanto, S., & Aisyah, N. (2023). PENERAPAN SISTEM BAGI HASIL USAHA KLINIK KESEHATAN DALAM PERSPEKTIF MUDHARABAH. AL-INTIFA, 1(1), 86-100.

Badruzaman, D. (2023). Pengaruh Pembiayaan Murabahah Terhadap Pendapatan KSPPS BMT itQan Cabang Subang. AL-INTIFA, 1(1), 66-85.

Budiono, Arief. Penerapan Prinsip Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah, Jurnal

Law and Justice Vol. 2 No. 1 April 2017.

Jannah, Nasyitotul. Studi Kritis Terhadap Implementasi Akad Murabahah diLembaga

Keuangan Syariah. Jurnal FAI-Unmuh Semarang, Semarang, 2012.

A. Karim, Adiwarman. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Edisi ketiga. Jakarta :

PT. Raja Grafindo, 2002.

Fokus Media, Kitab Undang-Undang Ekonomi Syariah. Bandung : Fokus Media, 2011.

Rama, Ali. Analisis Sistem Tata Kelola Syariah Bagi Perbankan Syariah di Indonesia

dan Malaysia, Jurnal Bimas Islam Vol 8 No. 1. Dirjen Bimas Islam, Jakarta, 2015.

Isra, Islamic Financial System: Principles and Operations. Kuala Lumpur : Isra Press,

Rama, Ali. Analisis Komparatif Model Shariah Governance Lembaga Keuangan

Syariah: Studi Kasus Negara ASEAN, Laporan Penelitian Puslitpen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2014.

Hassan, dkk.‚ A Comparative Analysis of Shariah Governance in Islamic Banking

Institutions Across Jurisdiction”. Isra Research Paper, No. 50/2013, Kuala Lumpur, 2013.

Syakhroza, Akhmad. Corporate Governance, Sejarah dan Perkembangan, Teori, Model

dan Sistem Governance serta Aplikasinya dan pada Perusahaan BUMN. Lembaga penerbitan FE UI, Jakarta, 2008.

MUI. Kumpulan Fatwa DSN-MUI 2000-2007. Jakarta : Jandiar Press, 2008.

Arifin Badri, Muhammad. Fatwa DSN-MUI Vs Praktek Perbankan Syariah. Majalah

Pengusaha Muslim, Yayasan Bina Pengusaha Muslim, Jakarta, 2012.

Badruzaman, D. (2021). Pengaruh Pernikahan Usia Muda Terhadap Gugatan Cerai Di Pengadilan Agama Antapani Bandung. Muslim Heritage, 6(1).

Abdurrahman, Q., & Badruzaman, D. (2023). TANTANGAN DAN PELUANG DAKWAH ISLAM DI ERA DIGITAL. KOMUNIKASIA: Journal of Islamic Communication and Broadcasting, 3(2), 152-162.

Badruzaman, D. (2023). Pengaruh Pembiayaan Murabahah Terhadap Pendapatan KSPPS BMT itQan Cabang Subang. AL-INTIFA, 1(1), 66-85.

Published

2023-12-30

How to Cite

Yus Hermansyah, & Mila Alfiah Setiawan. (2023). IMPLEMENTASI HUKUM EKONOMI ISLAM PADA LEMBAGA KEUANGAN ISLAM. Al-Intifa, 2(1), 71–94. https://doi.org/10.69630/ji.v1i2.17