Jual Beli Pakaian Bekas (Thrifting) Menurut Hukum Positif Indonesia Dan Ekonomi Islam
Keywords:
jual beli, thrifting, baju bekas.Abstract
Jurnal ini membahas praktik jual beli baju bekas dalam konteks hukum positif Indonesia dan kacamata ekonomi Islam. Jual beli baju bekas telah menjadi fenomena yang semakin populer di Indonesia, karena memberikan kesempatan bagi konsumen untuk mendapatkan pakaian dengan harga lebih terjangkau dan juga memiliki dampak positif terhadap lingkungan dengan mengurangi limbah tekstil. Studi ini bertujuan untuk menganalisis pandangan hukum positif Indonesia dan kacamata ekonomi Islam terkait jual beli baju bekas. Melalui pendekatan hukum positif Indonesia, penelitian ini melibatkan pemetaan dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan praktik jual beli baju bekas. Selain itu, pandangan ekonomi Islam juga dipertimbangkan untuk mengevaluasi praktik jual beli baju bekas dari perspektif etika dan prinsip ekonomi Islam. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif dengan mengumpulkan data melalui studi kepustakaan, yaitu dengan mengacu pada undang-undang, peraturan pemerintah, fatwa, serta literatur terkait dalam hukum positif Indonesia dan ekonomi Islam. Analisis data dilakukan dengan membandingkan perspektif hukum positif Indonesia dan kacamata ekonomi Islam dalam konteks jual beli baju bekas.
References
Abdurrahman, Q., & Badruzaman, D. (2023). TANTANGAN DAN PELUANG DAKWAH ISLAM DI ERA DIGITAL. KOMUNIKASIA: Journal of Islamic Communication and Broadcasting, 3(2), 152-162.
Aviecin, A. R. (2021). Tinjauan hukum positif dan maslahah mursalahatas praktik jual beli pakaian bekas (thrift) bermerek impor di Kota Malang[Undergraduate Paper, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim].
Badruzaman, D. (2023). Pengaruh Pembiayaan Murabahah Terhadap Pendapatan KSPPS BMT itQan Cabang Subang. AL-INTIFA, 1(1), 66-85.
Badruzaman, D. HUBUNGAN ANTARA HUKUM DENGAN MORAL DALAM ISLAM (THE RELATIONSHIP BETWEEN LAW AND MORALS IN ISLAM).
Badruzaman, D. (2019). Hubungan Antara Perhatian Orangtua Terhadap Prestasi Belajar Siswa pada Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (Penelitian di SMK Negeri 1 Rajadesa Kabupaten Ciamis). TARBAWI, 8(1), 33-45
Chandradewi, R., Rahadjo, M., dan Yitawati, K. (2018). “Analisa Yuridis tentang Perdagangan Pakaian Bekas Impor Berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”.Jurnal Ilmiah Hukum, 4(1): 68.Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya (Revisi Terbaru), (Semarang:CV. Asy Syifa’, 1999), hal. 122.Dimyauddin Djuwaini,Pengantar Fiqh Muamalah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008), hal. 70.https://tafsirweb.com/1041-surat-al-baqarah-ayat-275.htmlDepartemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya (Revisi Terbaru), (Semarang: CV. Asy Syifa’, 1999), hal. 128.Evelina, L. W., & Wibisono, M. R. S. (2021). Trend Milenial Menggunakan Second Branded Fashion Street Wear Sebagai Identitas Diri.Jurnal Ilmu Komunikasi dan Bisnis, 6(2), 237–255. https://doi.org/10.36914/jikb.v6i2.519Febyolanda,
D. (2021). Analisis Hukum Islam dan Fatwa Dsn Mui No: 110/DSN-MUI/IX/2017 terhadap praktik jual beli pakaian bekas impor di Toko Yds_Secondstore Yogyakarta[Undergraduate Paper, UIN Sunan Ampel Surabaya]. https://doi.org/10/DSN-MUI/IX/2017Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008), hal. 69,
Badruzaman, D. (2019). Ekonomi Islam Dan Politik Hukum Di Indonesia. Aktualita (Jurnal Hukum), 2(2).
Badruzaman, D. (2019). ISU KONTEMPORER PERAN NOTARIS DALAM AKAD MURABAHAH DI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH. Muslim Heritage, 4(1), 141-157.
Badruzaman, D. (2021). Pengaruh Pernikahan Usia Muda Terhadap Gugatan Cerai Di Pengadilan Agama Antapani Bandung. Muslim Heritage, 6(1).
Khallaf, Abdul Wahab. (2002). Ilmu Ushulul Fiqh, Terj. Noer Iskandar al-Bansany, Kaidah-Kaidah Hukum Islam.Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.Peraturan Menteri Perdagangan. (2015). Permendag No. 51/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas [JDIH BPK RI]. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/128974/permendag-no-51m-dagper72015-tahun-2015Rachmat Syafei, Fiqh Muamalah, (Bandung: Pustaka Setia, Cet: ketiga, 2006), hal.
Haetami, E., & Badruzaman, D. (2020). Pelaksanaan Asas Kerelaan Terhadap Pola Transaksi E-Commerce (Analisis Surat an-Nisaa Ayat 29) Implementation of The Basic Willingness to E-Commerce Transaction Pattern (Analysis of an-Nisaa Letter Verse 29).






