Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam E-commers di Era Digital
Abstract
Era Globalisasi adalah zaman dimana kemajuan teknologi semakin pesat, kemajuan teknologi ini sangat berdampak kepada sistem kehidupan manusia, khususnya berdampak pada aktivitas teransaksi yang sudah mulai beralih dari teransaksi secara tatap muka menjadi transaksi yang dilakukan secara online, transaksi secara online ini sering kita sebut dengan e-commers. Transaksi online memberikan kemudahan kepada pengguna dimana tidak perlu lagi datang ke toko maupun pasar untuk membeli sesustu, transaksi e-commers memudahkan penggunanya untuk berteransaksi dimana saja dan kapan saja. Transaksi ecommers bukan memberikan kemudahan bagi penggunanya atau konsumen melainkan juga mempermudah produsen untuk promosi, memasarkan, menjual barang yang di dagangkannya.disisi lain e-commers ini membawa banyak sekali manfa’at, namun tanpa disadarai e-commers ini menimbulkan pelanggaran-pelanggaran hak atas konsumen, banyak sekali kecurangan produsen atau pelaku usaha yang melanggar hak konsumennya, contohnya dalam kualitas barang yang tidak sesuai dengan deskripsi yang diutarakan toko di platform online shop. UU No. 8 Tahun 1999 bertujuam umtuk menjamin kepastian hukum atas perlidungan hak-hak bagi konsumen yang dilanggar. Ini menjadi perhatian pemerintahan bagaimana solusi yang harus dihadirkan untuk menjawab permasalahan ini. Hal inipun yang menjadi fokus penulis untuk membahas mengenai Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam E-commers di Era Digital. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji hukum tertulis dan literatur, yang di hubungkan dengan kejadian nyata. Analisis dari penelitian ini yaitu bersifat deskriptif yaitu dengan Teknik pengumpulan data dan dihubungkan dengan kejadian nyata dilapangan dan di tuangkan dalam bentuk tulisan. Kesimpulan dari artikel ini adalah peraturan perlindungan konsumen yang dirasa belum efektik dalam menjawab permasalahn yang muncul dari adanya transaski e-commers, dengan adanya peraturan perundang-undangan ini diharapkan bisa menjawab permasalahan yang muncul serta mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak konsumen yang menjadi jaminan hukum untuk para konsumen dan terwujudnya rasa aman dalam transaksi yang dilakukan secara online.
Kata Kunci: perlindungan konsumen. Teransaksi e-commers. Jaminan hukum
References
Badruzaman, D., Hermansyah, Y., & Helmi, I. (2020). Corruptology Sebagai Terobosan Ilmu Korupsi Dalam Strategi Pemberantasan Korupsi Di Era Transisi. Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 18(1), 115-134.
Badruzaman, D. (2023). Pengaruh Pembiayaan Murabahah Terhadap Pendapatan KSPPS BMT itQan Cabang Subang. Al-Intifa, 1(1), 66-85.
Hasanudin, H., & Haryati, N. (2023). REVIEW OF THE AL-SHARF ACADEMIC ON THE PURCHASE AND SALE TRANSACTIONS OF DIGITAL CRYPTOCURRENCY ASSETS IN TOKOCRYPTO APPLICATION. IQTISHOD: Jurnal Pemikiran dan Hukum Ekonomi Syariah, 2(2), 102-114.
Hermansyah, Y., Yudiyanto, M., Badruzaman, D., & Nurlaila, A. (2023). Implementation of Sharia-based Financial Literacy in elementary school students. International Journal of Education and Digital Learning (IJEDL), 1(6), 229-234.
Hermansyah, Y. (2023). Assessing the Impact of Communicative Artificial Intelligence Based Accounting Information Systems on Small and Medium Enterprises. Journal of Wireless Mobile Networks, Ubiquitous Computing, and Dependable Applications, 14(3), 230-239.
Hermansyah, Y. (2024). Marketing Communication Strategy in the Retail Sector: Examining Repurchase Intention. Emerging Science Journal, 8(1), 110-124.
Supriatna, S., Helmi, I., & Nurrohman, N. (2020). Mudharabah Scheme within the Islamic Banking: Profit Sharing and Associated Problems in IT. Kodifikasia, 14(2), 235-262.
Hariadi, F., Badruzaman, D., Setiawan, I., & Indrawanto, S. (2023). Tinjauan Ekonomi Islam Terhadap Kredit Syariah. AL-INTIFA, 1(2), 109-122.
Setiawan, M. A., Utami, N. A., & Gustaman, H. R. (2023). Tinjauan Praktik Jual Beli Barang Lelang Hasil Sitaan Kpk Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Al-Intifa, 1(1), 1-12.
Mardiana, S. Y., Cahyani, W. S., & Handaya, I. S. (2023). PENGARUH COVID-19 TERHADAP EKONOMI DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM. AL-INTIFA, 1(2), 56-70.
Haetami, E., & Badruzaman, D. (2020). Pelaksanaan Asas Kerelaan Terhadap Pola Transaksi E-Commerce (Analisis Surat an-Nisaa Ayat 29) Implementation of The Basic Willingness to E-Commerce Transaction Pattern (Analysis of an-Nisaa Letter Verse 29).
Utami, N. A., & Hariadi, F. (2024). ANALISIS MEKANISME MONEY CHANGER MENURUT FATWA DSN-MUI NO. 28/DSN-MUI/III/2002. AL-INTIFA, 2(1), 14-21.
Hermansyah, Y., Heriyanto, I., Indrawanto, S., Hariadi, F., & Nuralam, I. (2023, December). THE INFLUENCE OF GOVERNMENT POLICIES ON THE GROWTH OF SHARIA BUSINESSES IN INDONESIA. In International Conference on Health Science, Green Economics, Educational Review and Technology (Vol. 5, No. 2, pp. 37-43).
Fazriah, S., Sukmadilaga, C., & Yuliafitri, I. (2023). Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Persepsi Wakif dalam Berwakaf melalui Platform Wakaf Hasanah. Jurnal Maksipreneur: Manajemen, Koperasi, dan Entrepreneurship, 13(1), 246-265.






